Senin, 30 Mei 2011

Urgensitas Pancasila

 
PERSOALAN kebangsaan Indonesia, mengalami ujian berat. Reformasi 1998, sebagai tonggak sejarah “bebas” dari rezim otoriter, masih belum menyerap kepada segenap aspek kehidupan. Bahkan, belakangan ini, justru klaim-klaim sektarianisme menyeruak muncul dan nyaris “menenggelamkan” identitas kebangsaan Indonesia.

Pancasila sebagai falsafah bangsa, mestinya menjadi modal keunggulan bangsa, justru semakin ditinggalkan. Dalam bahasa lain, ada semacam keengganan merujuk Pancasila sebagai arah yang dapat menuntun negara bangsa ini merealisasikan tujuan bernegara, memajukan kesejahteraan umum. Padahal,  setiap bangsa dan negara memiliki ukuran-ukuran tersendiri yang menjadikan pedoman pelaksanaan langkah-langkah pembangunannya.

Pembukaan UUD 1945 merumuskan bahwa adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah karena kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan yang bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan harus dihapuskan.

Pancasila, jelas Kuntowijoyo (1994) ”sebagai puncak pemikiran tentang hati nurani yang terdalam, dan sekaligus suatu dokumen hidup yang secara terus menerus dapat dipakai sebagai referensi.”

Problematikanya, perjalanan kehidupan negara dan bangsa masih saja jauh dari harapan. Apakah kita sebagai bangsa Indonesia mempunyai ukuran-ukuran implementatif untuk merajut hidup dan kehidupan yang beradab yang dioperasionalisasikan dari nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara ini?

Bila menengok ke belakang, nilai-nilai Pancasila dalam pelaksanaannya berulang kali diselewengkan oleh rezim, karena proses politik yang kerapkali memanipulasi Pancasila hanya demi kekuasaan semata. Nilai-nilai Pancasila yang sesungguhnya hampir tidak bisa dielakkan oleh siapapun, namun dalam tataran implementasinya justru sebaliknya. Makna tentang Pansasila untuk membimbing dan membantu kita dalam pemahaman bernegara dan berbangsa, acapkali direduksi oleh wilayah kepentingan yang sempit.

Dalam kaitannya Pancasila sebagai falsafah bernegara dan berbangsa, telah dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 sebagai berikut: ”… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemanusiaan yang adil beradab. Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Pancasila sebagai ideologi, sesungguhnya mengandung dimensi ideologi murni dan praktis. Kuntowijoyo (1994) menjelaskan bahwa: Ideologi murni lahir dari khazanah sejarah masa lampau, sedangkan ideologi praktis dapat diamati sepanjang perjalanan sejarahnya. Kalau latar belakang budaya dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia telah menjadi dasar penyusunan sila-sila Pancasila, maka pengalaman sejarah dalam Revolusi Kemerdekaan, periode percobaan dengan demokrasi liberal, periode demokrasi terpimpin, dan periode pembangunan sekarang ini menjadi dasar bagi penyusunan ideologi praktis itu. Sebuah ideologi mengandung kedua unsur, murni dan praktis, yang masing-masing akan saling menunjuk. Jika ideologi murni itu kurang lebih permanen, maka ideologi praktis dapat saja berubah.

Jadi, setiap negara lahir dan berdiri, sesungguhnya karena didasari oleh suatu cita-cita dan tujuan yang ingin diraihnya dalam penyelenggaraan bernegara bagi kehidupan masyarakatnya. Cita-cita yang ingin diraih itu, diwujudkannya dalam ideologi negara tersebut sebagai pijakan arah perjuangannya. Tanpa memiliki cita-cita dan tujuan, tampak akan kehilangan arah dalam merealisasikannya. Itu sebabnya, setiap pemahaman atau konsep tentang negara bergantung pada pemahaman atau konsep yang tepat tentang tujuan-tujuan Negara.

Bagaimana tujuan Negara Indonesia sendiri? Tujuan Negara RI dapat disimak pada Pembukaan UUD 1945: a) Alenia kedua, …Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur; b) Untuk mencapai tujuannya itu, maka dibentuklah suatu Pemerintahan Negara yang mempunyai fungsi seperti nampak pada tujuan (menurut Jellinek adalah alat yang saling bertukaran dengan tujuan), yaitu: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Peran dan fungsi ideologi Pancasila terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia hendaknya dilihat Pancasila sebagai dasar/ideologi negara yang telah dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945. Nilai-nilai Pancasila sebagai falsafah dan ideologi nasional Negara Republik Indonesia, niscaya dapat terinternalisasi di dalam kehidupan bernegara dan berbangsa, melalui sosialisasi nilai-nilai Pancasila tersebut yang tidak bersifat indoktrinasi, sehingga dapat membudaya di kalangan masyarakat. Bila itu dirumuskan dalam konseptualisasi kebijakan bernegara dan berbangsa, maka nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi nasional dapat berkembang dan bertahan terhadap gempuran ideologi-ideologi lain.

Ini berarti, penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia, dapat merumuskan dan mengambil langkah-langkah yang tepat dalam setiap kebijakan-kebijakannya. Namun dapat pula terjadi sebaliknya, bila memang nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi nasional, hanya dijadikan sebagai alat politik kekuasaan pemegang kekuasaan, tentu saja ideologi Pancasila semakin terpinggirkan di bumi nusantara ini, dan terdesak, bahkan luntur oleh ideologi lain.

Nilai-nilai Pancasila secara objektif dan subjektif, patut terus dikembangkan. Pancasila sebagai falsafah dan ideologi, mestinya memberikan arah kehidupan berbangsa dan bernegara seiring dengan perkembangan dinamika perubahan dunia, dan Pancasila menjadi ukuran implementatifnya negeri ini. Tanpa pijakan ideologi itu, berarti negara bangsa ini hidup tanpa pedoman.

Sejatinya, Pancasila sebagai falsafah dan ideologi hidup bangsa tetap mempunyai semangat untuk diperjuangkan dan dipertahankan oleh rakyat Indonesia, maka harus terus menggali dan mengkontekstualisasikan nilai-nilai Pancasila dalam konteks zamannya. Itu sebabnya, Pancasila perlu disosialisasikan agar dipahami sebagai landasan filosofis bangsa Indonesia dalam mempertahankan eksistensi dan mengembangkan dirinya menjadi bangsa yang sejahtera, berkeadilan, dan demokratis.**

Dimuat di Tribun Jabar, Senin, 30 Mei 2011

Selasa, 24 Mei 2011

"Telenovela" Kebangsaan


PERSOALAN kehidupan politik akhir-akhir, tampak semakin dihiasi oleh manuver-manuver politik yang mengabaikan kepentingan bangsa secara luas. Serangkaian persoalan yang dihadapi bangsa Indonesia, entah itu persoalan kemiskinan, kekerasan, rasa aman dan lain sejenisnya semakin terbengkalai untuk teratasi. Mereka berada dalam realitas kehidupan kita sehari-hari, namun sesungguhnya persoalan-persoalan tersebut seakan-akan telah menjadi “teman sejati” atau memang sengaja terbengkalai akibat terkalahkan oleh kepentingan “matematis” kepentingan kelompok. 
 
Bangunan sistem politik nasional, terjangkiti oleh kepentingan pragmatis “kedaulatan” kelompok. Bahkan diakui atau tidak kepentingan kelompok dalam dinamika kepolitikan nasional semakin kasat mata. Sehingga nation building yang merupakan keniscayaan dalam kehidupan politik negara bangsa ini, berada di persimpangan jalan, karena memang tervirusi oleh kepentingan-kepentingan yang menyebabkan semakin terabaikannya makna kebangsaan tersebut. 
 
Reformasi yang telah bergulir sejak tahun 1998 hingga kini seakan-akan telah mati suri, karena misi yang diembannya nyaris tak terdengar lagi dalam tataran empirik kehidupan politik negara bangsa ini. Karena secara niscaya misi reformasi ini sedang mengalami atau memang sengaja “dimatikan” oleh kekuatan-kekuatan politik yang tidak setuju dengan gerakan reformasi.
***
FAHAM kebangsaan merupakan ‘anak sah’ dalam ruang lingkup dialektika kehidupan bernegara dan berbangsa. Ia harus senantiasa melekat dalam koridor dinamika pergumulan dan peradaban bangsanya. Namun demikian, tampaknya pergulatan kebangsaan (nasionalisme) Indonesia dewasa ini sedang “sakit”, sehingga krisispun menimpanya. Dengan perkataan lain, kebangsaan negara bangsa ini berada di persimpangan jalan, sehingga dianggap tidak aktual dan relevan lagi dengan kondisi global. 
 
Perlu disadari tuntutan reformasi sesungguhnya berada dalam peradaban nasionalisme. Bangkitnya kesadaran lapisan masyarakat menuntut reformasi dalam segenap kehidupan negara bangsa ini, tiada lain “disinari” oleh akumulasi ketidakpuasan atas sikap-sikap para penyelenggara negara dan pemerintahan. Sehingga keinginan menata kehidupan politik negara bangsa berada dalam ranah empirik yang kondusif tak bisa diabaikan. Bahkan hal itu merupakan keniscayaan tuntutan kebangsaannya.


Itu sebabnya, reformasi kebangsaan memiliki makna substantif, tidak artifisial bagi kepentingan bersama, karena bangkitnya nasionalisme tersebut merupakan bagian integral dalam penjelajahan kesadaran kebangsaannya. Bingkai-bingkai fundamental yang menghiasi faham kebangsaan, baik secara faktual historis maupun kekiniannya, justru harus ditempatkan pada focus of interest kepentingan bagi sebauh negara bangsanya. 
 
Dalam arti, adanya konfigurasi keterbukaan secara politik, ekonomi dan sosial budaya agar percaturan itu semua tidak diskriminatif, melaikan inklusif. Dikarenakan pembangunan bangsa selama ini telah membuktikan bahwa teknologi pembangunan dalam pelbagai segmen kehidupan tidak menyentuh kepentingan rakyat banyak, justru yang menonjol adalah kepentingan “kedaulatan” kelompok. Yaitu dengan adanya kubang kesenjangan secara politik, ekonomi, hukum bahkan adanya dominasi subordinasi sosial budaya.


Pelacakan tatanan politik kebangsaan dengan dimensi pembangunan yang berpijak dan berorientasi kepada pemerataan, atau teknologi pembangunan berwajah keadilan sosial, secara niscaya merupakan agenda reformasi kebangsaan Indonesia. Pemerataan atau pembangunan berwajah keadilan sosial, tidak harus ditakuti, justru secara niscaya menjadi rujukan yang intrinsik dalam menjawab tuntutan reformasi kebangsaan ini. 
 
Hasil-hasil pembangunan hanya dinikmati oleh sekelompok kecil, sedangkan rakyat banyak berada dalam wilayah kehidupan yang dikorbankan. Dan disadari atau tidak akibat kenyataan ini, ketimpangan dan kecemburuan entah itu secara perorangan, kelompok dan teritorial tak bisa dielakkan dengan adanya goncangan disintegrasi bangsa, dengan berbagai gerakannya. 
 
Dengan demikian, perlu disadari bahwa krisis yang menimpa kita membutuhkan reformasi kebangsaan yang benar-benar menyentuh kepentingan rakyat banyak. Tanpa menyadari kepentingan tersebut, krisis kepercayaan rakyat terhadap penyelenggara negara dan roda pemerintahan akan senantiasa menjadi bumerangnya. 
 
Hakekat reformasi kebangsaan mesti terus menerus mengikis dinamika kehidupan politik negara bangsa yang diskriminatif, agar eksistensi sebuah negara bangsa ini tidak kehilangan jatidirinya. Reformasi kebangsaan tidak riskan dengan kepentingan pembaharuan dan perubahan politik yang demokratis. Untuk itu berarti faham kebangsaan Indonesia sesungguhnya nation building yang berada dalam ranah dan sekaligus kehidupan politik yang inklusif. Agar solidaritas sebangsa dan senegara yang merupakan keniscayaan dapat diwujudnyatakan dalam dinamika tataran pergaulan dan pergumulan kehidupan politik negara bangsa ini.**


Dimuat di Tribun Jabar, 18 Mei 2011

Senin, 02 Mei 2011

Briptu Norman Kamaru, Duta Patnership Building Polri




DORONGAN objektif maupun subjektif terhadap kinerja Polri, tampaknya tak henti-hentinya disuarakan oleh berbagai kalangan, agar menjadi Polri yang profesional, mandiri, dan memberikan pelayanan yang memuaskan terhadap publik. Hal itu menjadi kerinduan publik yang tidak bisa diabaikan oleh Polri di dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.  

Lalu persoalannya, bagaimanakah dengan merenda reformasi birokrasi Polri selama ini? Grand strategy reformasi Polri, sebagai titik pijak pemulihan kepercayaan publik, sejatinya tidak hanya sekadar lip service yang tidak membumi terhadap persoalan-persoalan yang sesungguhnya terjadi di lembaga tersebut. Kepercayaan publik, sesungguhnya merupakan energi bagi Polri dalam menjalankan segenap tugas dan fungsinya.

Ditengah berada pada titik nadir krisis kepercayaan publik terhadap Polri, justru pubik “terhibur” oleh tingkah lucu angota Polri, yaitu Briptu Norman Kamaru. Briptu Norman dengan gayanya yang menghibur pertama kali muncul di Youtube, seakan publik melupakan terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi kepolisian. Briptu Norman pun hampir dua mingguan terus muncul di berbagai media masaa (terutama elektronik/TV) membawa “misi” kepentingan Polri dalam rangka membangun kemitraan dengan masyarakat.

 Patnership building Polri, sebagai salah satu grand strategy reformasi birokrasi Polri, tampaknya, dengan kemunculan Briptu Norman, dapat dijadakan sebagai momentum, dengan kata lain, sebagai salah satu simbol kemitraan polri dengan masyarakat. Sebagai rangkaian dari trust building (membangun kepercayaan) publik pada tahap pertama reformasi polri.

Dalam reformasi birokrasi polri tersebut, teragendakan trust building sebagai tahap pertama (yang berakhir tahun 2009); dan tahap berikutnya adalah patnership building (2010-2014) dalam membangun kepercayaan masyarakat menuju Polri yang mandiri, profesisonal dan dapat dukungan publik sebagai wujud dari membangun kemitraan.

Namun begitu, agenda pekerjaan rumah reformasi ke dalam (internal) Polri dalam tahap pertama, masih perlu ditengok kembali dengan bening pikir dan bersih nurani sebelum terlambat, dengan sejatinya menginsyafi atas kelemahan-kelemahan selama ini yang terjadi. Oleh karena itu, butuh keikhlasan untuk mereform diri Polri  dengan merajut mengembalikan kepercayaan dan dukungan publik. Toh Polri dengan tugas yang diamanatkan oleh UU No. 2 tahun 2002 Pasal 13, adalah: a) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b) menegakkan hukum; dan c) memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam melaksanakan tugasnya, tentu saja peka dan profesional serta santun dalam memberikan pelayanan. Agar dukungan publik pun dengan sendirinya tumbuh dan berkembang. Sebaliknya, tugas tersebut sulit rasanya tercapai jikalau peranserta masyarakat pun tidak ada, atau publik apatis, yang diakibatkan oleh perilaku oknum Polri dalam mengemban tugas dan fungsinya itu masih diskriminatif, tidak (kurang) peka, kurang profesional, bahkan arogan dalam melayani publik. 

Bahkan bisa jadi, lahirnya lembaga-lembaga ad hoc yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya tidak jauh berbeda dengan tugas dan fungsi kepolisian, seperti KPK dan Tim Pencari Fakta, Satgas Anti Mafia Peradilan, serta entah tim-tim apalagi, disadari atau tidak, sesungguhnya berada dalam ruang lingkup yang menunjukkan karena Polri masih “bermain-main” dengan tugas yang diembankannya.

Sungguh, ujian yang tidak mudah untuk diselesaikan dan diyakinkan terhadap publik, akan tetapi, suka tidak suka itu harus dijalankan dan diselesaikan dengan memperlihatkan wajah kepolisian yang peduli terhadap kepentingan publik, bukan kepentingan penguasa. Atau dalam bahasa lain, reformasi kultural Polri adalah dengan mengedepankan perilaku Polri yang simpatik, menghargai hak-hak sipil, bersahabat, tidak memperlihatkan wajah arogan atau karakteristik militer.

Dengan demikian, seiring dengan persoalan-persoalan yang dihadapi Polri, tentu saja harapan publik, baik harapan aktif maupun pasif (menunggu) terhadap komitmen Polri dalam membenahi dirinya dengan mengoptimalkan reformasi birokrasi Polri agar fungsional, sehingga, Polri tidak “tersandera” oleh citra buruk di mata masyarakat. Semoga**.