Kamis, 09 Juni 2011

Inilah Kesimpulan RAKER Komisi X DPR RI dengan Kemendiknas RI

Raker Komisi X DPR RI dengan Menteri PendidikaN Nasional RI
Kamis, 9 Juni 2011
Pimpinan: Prof. Dr. H. Mahyudin NS, Sp.OG (K), Ir. Rully Chairul Azwar, M.Si
Keputusan/Kesimpulan

1. Dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Kemendiknas RI dan RAPBN TA 2012, Komisi X DPR RI memberikan catatan sebagai berikut:
i. Mendorong program peningkatan akses dan mutu pendididik anak usia dini (PAUD) sebagaimana diamanahkan dalam pasal 28 UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
ii. mendorong penuntasan pendidikan dasar sembilan tahun sebagaimana diamanahkan dalam pasal 31 ayat (2) UUD 1945 ayat (2) UU No 20 Tahun 2003 melalui pemenuhan akses dan daya tampung, peningkatan dana BOS untuk memenuhi 100% biaya operasional sekolah dan pemenuhan SPM pada semua SD dan SMP.
iii. Mendorong peningkatan akses dan kualitas pendidikan menengah dan relevansi pendidikan vokasi (SMK + Politeknik) dalam rangka menyediakan kebutuhan tenaga kerja terampil dan terlatih dengan memperhatikan potensi sumber daya lokal sehingga dapat diserap pasar tenaga kerja.
iv. Mendorong peningkatan akses dan daya saing pendidikan tinggi melalui pengembangan sains dan teknik serta penjamin mutu pendidikan tinggi dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi
v. Mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana diamanahkan UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

2. Komisi X DPR RI menilai bahwa postur anggran fungsi pendidikan RAPBN TA 2012 perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan sehingga dapat dicapai postur yang ideal sesuai dengan kebutuhan dalam rangka program PAUD, menuntaskan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun, program peningkatan akses dan mutu pendidikan menengah dan program peningkatan akses dan daya saing pendidikan tinggi

3.Komisi X DPR RI dan Mendiknas RI sepakat akan mengadakan lokakarya untuk memperdalam materi RKP Kemendiknas 2012 dalam dekat.

Rabu, 08 Juni 2011

Inilah Kesimpulan RAKER/RDPU Komisi X DPR RI dengan Menpora, Ketua Umum Koni/KOI dan Komite Normalisasi PSSI

Raker/RDPU KOMISI X DPR RI dengan Menpora, Ketum KONI/KOI dan Komite Normalisasi PSSI
Rabu, 8 Juni 2011

Kesimpulan 
1. Komisi X DPR RI mengapresiasi Pemerintah, KONI/KOI, dan Komite Normalisasi PSSI yang telah melakukan langkah-langkah strategis sesuai rekomendasi Rapat Kerja Komisi X DPR RI tanggal 24 Mei 2011, sehingga PSSI tidak mendapat sanksi FIFA dan diberi kesempatan kembali untuk melaksanakan kongres paling lambat tanggal 30 Juni 2011.

2. Terkait dengan mandat FIFA kepada Komite Normalisasi PSSI yang diberi kesempatan untuk melaksanakan kongres paling lambat pada tanggal 30 Juni 2011, maka Komisi X DPR RI menegaskan bahwa:
a. Pemerintah dan KONI/KOI untuk mengawal dan memberikan jaminan agar pelaksanaan Kongres PSSI dapat dilaksanakan dengan baik dan berhasil sesuai mandat dan ketentuan FIFA
b. Komite Normalisasi PSSI untuk mempersiapkan diri secara sungguh-sungguh dan dapat melaksanakan kongres selambat-lambatnya pada tanggal 30 Juni 2011 secara tertib, lancar sesuai mandat dan ketentuan FIFA dan berhasil memilih ketua umum, wakil ketua umum, dan pengurus Komite Eksekutif (Executive Commitee) PSSI.

RAKER KOMISI X DPR RI DENGAN MENPORA RI
RABU, 8 JUNI 2011 (PUKUL 19.30 – 21.15)
PIMPINAN RAPAT PROF. DR. H. MAHYUDIN NS, SP., OG (K)/ Ir. Rully chairul Azwar, MSI

KEPUTUSAN
1.       Dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga RI dan RAPBN TA 2012, Komisi X DPR RI memberikan catatan sbb:
i.         Mendorong program pembentukan karakter bangsa yang sinerji dengan program yang dilakukan di Kemdiknas  RI dan Kemenbudpar RI.
ii.        Mendorong             program    pembangunan kepemudaan yang diarahkan untuk pembentukan kepemimpinan, kepeloporan, dan kewirausahaan yang diamanahkan oleh UU No. 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan. Untuk itu Kementerian Pemuda dan Olahraga RI perlu melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga lain.
iii.       Mendorong program pembangunan keolahragaan yang diarahkan untuk peningkatan olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi sebagaimana amanat Pasal 17 UU No. 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Untuk itu Kementerian Pemuda dan Olahraga RI perlu melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga lain.
2.     Terkait dengan anggaran untuk PON XVIII tahun 2012 di Provinsi Riau yang belum teralokasikan dalam Pagu indikatif RAPBN TA 2012, Komisi X DPR RI dan Menpora RI sepakat akan mengalokasikannya dalam RAPBN TA 2012.
3.     Komisi X DPR RI dan Menpora RI sepakat akan mengadakan RDP dengan masing-masing Satker dalam waktu dekat dengan agenda pembahasan RKP kementerian Pemuda dan Olahraga RI sebagai acuan penyusunan RKA/KL RAPBN TA 2012 berdasarkan Renstra dan RKP Pemerintah.

Inilah Kesimpulah Raker Komisi X DPR RI Dengan Menbudpar RI

RAKER KOMISI X DPR RI DENGAN MENBUDPAR RI
RABU, 8 JUNI 2011 (PUKUL 10.30 – 13.15)
PIMPINAN RAPAT PROF. DR. H. MAHYUDIN NS, SP., OG (K)

KEPUTUSAN
1.   1. Dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Kemenbudpar RI dan RAPBN TA 2012, Komisi X DPR RI memberikan catatan sbb:
i       Mendorong program pembinaan bahasa daerah agar lebih diperhatikan sebagai upaya pembinaan bahasa daerah yang diamanatkan oleh Pasal 42 ayat 91) UU No. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan lambing Negara, serta Lagu kebangsaan. Untuk itu Kemenbudpar RI perlu melakukan koordinasi dengan Kemdiknas RI dan Kemdagri RI.
ii.        Mendorong agar produksi perfilman nasional selain memenuhi target jumlah, namun perlu diperhatikan juga dari sisi pembangunan karakter, serta menumbuhkan animo masyarakat sesuai dengan amanat UU No. 33 tahun 2009 tentang Perfilman.
iii.               Mendorong program revitalisasi museum dalam rangka mewujudkan amanat UU No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
iv.         Mendorong kemenbudpar RI agar meningkatkan kinerjanya dan melakkan langkah-langkah strategis untuk menangani permasalahan dan sarana pembangunan pariwisata, termasuk pula melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga lain dalam percepatan pembangunan infrastruktur.
v.               Mendorong pelaksanaan program/kegiatan pembentukan karakter bangsa melalui media seni dan budaya secara lebih sungguh-sungguh.
        
   2. Komisi X DPR RI dan menbudpar RI sepakat akan mengadakan RDP dengan masing-masing Satker dalam waktu dekat dengan agenda pembahasan RKP Kemenbudpar RI sebagai acuan penyusunan RKA/KL RAPBN TA 2012 berdasarkan Renstra dan RKP Pemerintah. Sebelum mengadakan RDP, Komisi X DPR RI dan Menbudpar RI sepakat akan melakukan lokakarya dalam rangka pendalaman renstra 2010-2014.