Kamis, 09 Juni 2011

Inilah Kesimpulan RAKER Komisi X DPR RI dengan Kemendiknas RI

Raker Komisi X DPR RI dengan Menteri PendidikaN Nasional RI
Kamis, 9 Juni 2011
Pimpinan: Prof. Dr. H. Mahyudin NS, Sp.OG (K), Ir. Rully Chairul Azwar, M.Si
Keputusan/Kesimpulan

1. Dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Kemendiknas RI dan RAPBN TA 2012, Komisi X DPR RI memberikan catatan sebagai berikut:
i. Mendorong program peningkatan akses dan mutu pendididik anak usia dini (PAUD) sebagaimana diamanahkan dalam pasal 28 UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
ii. mendorong penuntasan pendidikan dasar sembilan tahun sebagaimana diamanahkan dalam pasal 31 ayat (2) UUD 1945 ayat (2) UU No 20 Tahun 2003 melalui pemenuhan akses dan daya tampung, peningkatan dana BOS untuk memenuhi 100% biaya operasional sekolah dan pemenuhan SPM pada semua SD dan SMP.
iii. Mendorong peningkatan akses dan kualitas pendidikan menengah dan relevansi pendidikan vokasi (SMK + Politeknik) dalam rangka menyediakan kebutuhan tenaga kerja terampil dan terlatih dengan memperhatikan potensi sumber daya lokal sehingga dapat diserap pasar tenaga kerja.
iv. Mendorong peningkatan akses dan daya saing pendidikan tinggi melalui pengembangan sains dan teknik serta penjamin mutu pendidikan tinggi dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi
v. Mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana diamanahkan UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

2. Komisi X DPR RI menilai bahwa postur anggran fungsi pendidikan RAPBN TA 2012 perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan sehingga dapat dicapai postur yang ideal sesuai dengan kebutuhan dalam rangka program PAUD, menuntaskan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun, program peningkatan akses dan mutu pendidikan menengah dan program peningkatan akses dan daya saing pendidikan tinggi

3.Komisi X DPR RI dan Mendiknas RI sepakat akan mengadakan lokakarya untuk memperdalam materi RKP Kemendiknas 2012 dalam dekat.

Rabu, 08 Juni 2011

Inilah Kesimpulan RAKER/RDPU Komisi X DPR RI dengan Menpora, Ketua Umum Koni/KOI dan Komite Normalisasi PSSI

Raker/RDPU KOMISI X DPR RI dengan Menpora, Ketum KONI/KOI dan Komite Normalisasi PSSI
Rabu, 8 Juni 2011

Kesimpulan 
1. Komisi X DPR RI mengapresiasi Pemerintah, KONI/KOI, dan Komite Normalisasi PSSI yang telah melakukan langkah-langkah strategis sesuai rekomendasi Rapat Kerja Komisi X DPR RI tanggal 24 Mei 2011, sehingga PSSI tidak mendapat sanksi FIFA dan diberi kesempatan kembali untuk melaksanakan kongres paling lambat tanggal 30 Juni 2011.

2. Terkait dengan mandat FIFA kepada Komite Normalisasi PSSI yang diberi kesempatan untuk melaksanakan kongres paling lambat pada tanggal 30 Juni 2011, maka Komisi X DPR RI menegaskan bahwa:
a. Pemerintah dan KONI/KOI untuk mengawal dan memberikan jaminan agar pelaksanaan Kongres PSSI dapat dilaksanakan dengan baik dan berhasil sesuai mandat dan ketentuan FIFA
b. Komite Normalisasi PSSI untuk mempersiapkan diri secara sungguh-sungguh dan dapat melaksanakan kongres selambat-lambatnya pada tanggal 30 Juni 2011 secara tertib, lancar sesuai mandat dan ketentuan FIFA dan berhasil memilih ketua umum, wakil ketua umum, dan pengurus Komite Eksekutif (Executive Commitee) PSSI.

RAKER KOMISI X DPR RI DENGAN MENPORA RI
RABU, 8 JUNI 2011 (PUKUL 19.30 – 21.15)
PIMPINAN RAPAT PROF. DR. H. MAHYUDIN NS, SP., OG (K)/ Ir. Rully chairul Azwar, MSI

KEPUTUSAN
1.       Dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga RI dan RAPBN TA 2012, Komisi X DPR RI memberikan catatan sbb:
i.         Mendorong program pembentukan karakter bangsa yang sinerji dengan program yang dilakukan di Kemdiknas  RI dan Kemenbudpar RI.
ii.        Mendorong             program    pembangunan kepemudaan yang diarahkan untuk pembentukan kepemimpinan, kepeloporan, dan kewirausahaan yang diamanahkan oleh UU No. 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan. Untuk itu Kementerian Pemuda dan Olahraga RI perlu melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga lain.
iii.       Mendorong program pembangunan keolahragaan yang diarahkan untuk peningkatan olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi sebagaimana amanat Pasal 17 UU No. 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Untuk itu Kementerian Pemuda dan Olahraga RI perlu melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga lain.
2.     Terkait dengan anggaran untuk PON XVIII tahun 2012 di Provinsi Riau yang belum teralokasikan dalam Pagu indikatif RAPBN TA 2012, Komisi X DPR RI dan Menpora RI sepakat akan mengalokasikannya dalam RAPBN TA 2012.
3.     Komisi X DPR RI dan Menpora RI sepakat akan mengadakan RDP dengan masing-masing Satker dalam waktu dekat dengan agenda pembahasan RKP kementerian Pemuda dan Olahraga RI sebagai acuan penyusunan RKA/KL RAPBN TA 2012 berdasarkan Renstra dan RKP Pemerintah.

Inilah Kesimpulah Raker Komisi X DPR RI Dengan Menbudpar RI

RAKER KOMISI X DPR RI DENGAN MENBUDPAR RI
RABU, 8 JUNI 2011 (PUKUL 10.30 – 13.15)
PIMPINAN RAPAT PROF. DR. H. MAHYUDIN NS, SP., OG (K)

KEPUTUSAN
1.   1. Dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Kemenbudpar RI dan RAPBN TA 2012, Komisi X DPR RI memberikan catatan sbb:
i       Mendorong program pembinaan bahasa daerah agar lebih diperhatikan sebagai upaya pembinaan bahasa daerah yang diamanatkan oleh Pasal 42 ayat 91) UU No. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan lambing Negara, serta Lagu kebangsaan. Untuk itu Kemenbudpar RI perlu melakukan koordinasi dengan Kemdiknas RI dan Kemdagri RI.
ii.        Mendorong agar produksi perfilman nasional selain memenuhi target jumlah, namun perlu diperhatikan juga dari sisi pembangunan karakter, serta menumbuhkan animo masyarakat sesuai dengan amanat UU No. 33 tahun 2009 tentang Perfilman.
iii.               Mendorong program revitalisasi museum dalam rangka mewujudkan amanat UU No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
iv.         Mendorong kemenbudpar RI agar meningkatkan kinerjanya dan melakkan langkah-langkah strategis untuk menangani permasalahan dan sarana pembangunan pariwisata, termasuk pula melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga lain dalam percepatan pembangunan infrastruktur.
v.               Mendorong pelaksanaan program/kegiatan pembentukan karakter bangsa melalui media seni dan budaya secara lebih sungguh-sungguh.
        
   2. Komisi X DPR RI dan menbudpar RI sepakat akan mengadakan RDP dengan masing-masing Satker dalam waktu dekat dengan agenda pembahasan RKP Kemenbudpar RI sebagai acuan penyusunan RKA/KL RAPBN TA 2012 berdasarkan Renstra dan RKP Pemerintah. Sebelum mengadakan RDP, Komisi X DPR RI dan Menbudpar RI sepakat akan melakukan lokakarya dalam rangka pendalaman renstra 2010-2014.

Senin, 30 Mei 2011

Urgensitas Pancasila

 
PERSOALAN kebangsaan Indonesia, mengalami ujian berat. Reformasi 1998, sebagai tonggak sejarah “bebas” dari rezim otoriter, masih belum menyerap kepada segenap aspek kehidupan. Bahkan, belakangan ini, justru klaim-klaim sektarianisme menyeruak muncul dan nyaris “menenggelamkan” identitas kebangsaan Indonesia.

Pancasila sebagai falsafah bangsa, mestinya menjadi modal keunggulan bangsa, justru semakin ditinggalkan. Dalam bahasa lain, ada semacam keengganan merujuk Pancasila sebagai arah yang dapat menuntun negara bangsa ini merealisasikan tujuan bernegara, memajukan kesejahteraan umum. Padahal,  setiap bangsa dan negara memiliki ukuran-ukuran tersendiri yang menjadikan pedoman pelaksanaan langkah-langkah pembangunannya.

Pembukaan UUD 1945 merumuskan bahwa adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah karena kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan yang bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan harus dihapuskan.

Pancasila, jelas Kuntowijoyo (1994) ”sebagai puncak pemikiran tentang hati nurani yang terdalam, dan sekaligus suatu dokumen hidup yang secara terus menerus dapat dipakai sebagai referensi.”

Problematikanya, perjalanan kehidupan negara dan bangsa masih saja jauh dari harapan. Apakah kita sebagai bangsa Indonesia mempunyai ukuran-ukuran implementatif untuk merajut hidup dan kehidupan yang beradab yang dioperasionalisasikan dari nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara ini?

Bila menengok ke belakang, nilai-nilai Pancasila dalam pelaksanaannya berulang kali diselewengkan oleh rezim, karena proses politik yang kerapkali memanipulasi Pancasila hanya demi kekuasaan semata. Nilai-nilai Pancasila yang sesungguhnya hampir tidak bisa dielakkan oleh siapapun, namun dalam tataran implementasinya justru sebaliknya. Makna tentang Pansasila untuk membimbing dan membantu kita dalam pemahaman bernegara dan berbangsa, acapkali direduksi oleh wilayah kepentingan yang sempit.

Dalam kaitannya Pancasila sebagai falsafah bernegara dan berbangsa, telah dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 sebagai berikut: ”… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemanusiaan yang adil beradab. Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Pancasila sebagai ideologi, sesungguhnya mengandung dimensi ideologi murni dan praktis. Kuntowijoyo (1994) menjelaskan bahwa: Ideologi murni lahir dari khazanah sejarah masa lampau, sedangkan ideologi praktis dapat diamati sepanjang perjalanan sejarahnya. Kalau latar belakang budaya dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia telah menjadi dasar penyusunan sila-sila Pancasila, maka pengalaman sejarah dalam Revolusi Kemerdekaan, periode percobaan dengan demokrasi liberal, periode demokrasi terpimpin, dan periode pembangunan sekarang ini menjadi dasar bagi penyusunan ideologi praktis itu. Sebuah ideologi mengandung kedua unsur, murni dan praktis, yang masing-masing akan saling menunjuk. Jika ideologi murni itu kurang lebih permanen, maka ideologi praktis dapat saja berubah.

Jadi, setiap negara lahir dan berdiri, sesungguhnya karena didasari oleh suatu cita-cita dan tujuan yang ingin diraihnya dalam penyelenggaraan bernegara bagi kehidupan masyarakatnya. Cita-cita yang ingin diraih itu, diwujudkannya dalam ideologi negara tersebut sebagai pijakan arah perjuangannya. Tanpa memiliki cita-cita dan tujuan, tampak akan kehilangan arah dalam merealisasikannya. Itu sebabnya, setiap pemahaman atau konsep tentang negara bergantung pada pemahaman atau konsep yang tepat tentang tujuan-tujuan Negara.

Bagaimana tujuan Negara Indonesia sendiri? Tujuan Negara RI dapat disimak pada Pembukaan UUD 1945: a) Alenia kedua, …Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur; b) Untuk mencapai tujuannya itu, maka dibentuklah suatu Pemerintahan Negara yang mempunyai fungsi seperti nampak pada tujuan (menurut Jellinek adalah alat yang saling bertukaran dengan tujuan), yaitu: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Peran dan fungsi ideologi Pancasila terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia hendaknya dilihat Pancasila sebagai dasar/ideologi negara yang telah dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945. Nilai-nilai Pancasila sebagai falsafah dan ideologi nasional Negara Republik Indonesia, niscaya dapat terinternalisasi di dalam kehidupan bernegara dan berbangsa, melalui sosialisasi nilai-nilai Pancasila tersebut yang tidak bersifat indoktrinasi, sehingga dapat membudaya di kalangan masyarakat. Bila itu dirumuskan dalam konseptualisasi kebijakan bernegara dan berbangsa, maka nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi nasional dapat berkembang dan bertahan terhadap gempuran ideologi-ideologi lain.

Ini berarti, penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia, dapat merumuskan dan mengambil langkah-langkah yang tepat dalam setiap kebijakan-kebijakannya. Namun dapat pula terjadi sebaliknya, bila memang nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi nasional, hanya dijadikan sebagai alat politik kekuasaan pemegang kekuasaan, tentu saja ideologi Pancasila semakin terpinggirkan di bumi nusantara ini, dan terdesak, bahkan luntur oleh ideologi lain.

Nilai-nilai Pancasila secara objektif dan subjektif, patut terus dikembangkan. Pancasila sebagai falsafah dan ideologi, mestinya memberikan arah kehidupan berbangsa dan bernegara seiring dengan perkembangan dinamika perubahan dunia, dan Pancasila menjadi ukuran implementatifnya negeri ini. Tanpa pijakan ideologi itu, berarti negara bangsa ini hidup tanpa pedoman.

Sejatinya, Pancasila sebagai falsafah dan ideologi hidup bangsa tetap mempunyai semangat untuk diperjuangkan dan dipertahankan oleh rakyat Indonesia, maka harus terus menggali dan mengkontekstualisasikan nilai-nilai Pancasila dalam konteks zamannya. Itu sebabnya, Pancasila perlu disosialisasikan agar dipahami sebagai landasan filosofis bangsa Indonesia dalam mempertahankan eksistensi dan mengembangkan dirinya menjadi bangsa yang sejahtera, berkeadilan, dan demokratis.**

Dimuat di Tribun Jabar, Senin, 30 Mei 2011

Selasa, 24 Mei 2011

"Telenovela" Kebangsaan


PERSOALAN kehidupan politik akhir-akhir, tampak semakin dihiasi oleh manuver-manuver politik yang mengabaikan kepentingan bangsa secara luas. Serangkaian persoalan yang dihadapi bangsa Indonesia, entah itu persoalan kemiskinan, kekerasan, rasa aman dan lain sejenisnya semakin terbengkalai untuk teratasi. Mereka berada dalam realitas kehidupan kita sehari-hari, namun sesungguhnya persoalan-persoalan tersebut seakan-akan telah menjadi “teman sejati” atau memang sengaja terbengkalai akibat terkalahkan oleh kepentingan “matematis” kepentingan kelompok. 
 
Bangunan sistem politik nasional, terjangkiti oleh kepentingan pragmatis “kedaulatan” kelompok. Bahkan diakui atau tidak kepentingan kelompok dalam dinamika kepolitikan nasional semakin kasat mata. Sehingga nation building yang merupakan keniscayaan dalam kehidupan politik negara bangsa ini, berada di persimpangan jalan, karena memang tervirusi oleh kepentingan-kepentingan yang menyebabkan semakin terabaikannya makna kebangsaan tersebut. 
 
Reformasi yang telah bergulir sejak tahun 1998 hingga kini seakan-akan telah mati suri, karena misi yang diembannya nyaris tak terdengar lagi dalam tataran empirik kehidupan politik negara bangsa ini. Karena secara niscaya misi reformasi ini sedang mengalami atau memang sengaja “dimatikan” oleh kekuatan-kekuatan politik yang tidak setuju dengan gerakan reformasi.
***
FAHAM kebangsaan merupakan ‘anak sah’ dalam ruang lingkup dialektika kehidupan bernegara dan berbangsa. Ia harus senantiasa melekat dalam koridor dinamika pergumulan dan peradaban bangsanya. Namun demikian, tampaknya pergulatan kebangsaan (nasionalisme) Indonesia dewasa ini sedang “sakit”, sehingga krisispun menimpanya. Dengan perkataan lain, kebangsaan negara bangsa ini berada di persimpangan jalan, sehingga dianggap tidak aktual dan relevan lagi dengan kondisi global. 
 
Perlu disadari tuntutan reformasi sesungguhnya berada dalam peradaban nasionalisme. Bangkitnya kesadaran lapisan masyarakat menuntut reformasi dalam segenap kehidupan negara bangsa ini, tiada lain “disinari” oleh akumulasi ketidakpuasan atas sikap-sikap para penyelenggara negara dan pemerintahan. Sehingga keinginan menata kehidupan politik negara bangsa berada dalam ranah empirik yang kondusif tak bisa diabaikan. Bahkan hal itu merupakan keniscayaan tuntutan kebangsaannya.


Itu sebabnya, reformasi kebangsaan memiliki makna substantif, tidak artifisial bagi kepentingan bersama, karena bangkitnya nasionalisme tersebut merupakan bagian integral dalam penjelajahan kesadaran kebangsaannya. Bingkai-bingkai fundamental yang menghiasi faham kebangsaan, baik secara faktual historis maupun kekiniannya, justru harus ditempatkan pada focus of interest kepentingan bagi sebauh negara bangsanya. 
 
Dalam arti, adanya konfigurasi keterbukaan secara politik, ekonomi dan sosial budaya agar percaturan itu semua tidak diskriminatif, melaikan inklusif. Dikarenakan pembangunan bangsa selama ini telah membuktikan bahwa teknologi pembangunan dalam pelbagai segmen kehidupan tidak menyentuh kepentingan rakyat banyak, justru yang menonjol adalah kepentingan “kedaulatan” kelompok. Yaitu dengan adanya kubang kesenjangan secara politik, ekonomi, hukum bahkan adanya dominasi subordinasi sosial budaya.


Pelacakan tatanan politik kebangsaan dengan dimensi pembangunan yang berpijak dan berorientasi kepada pemerataan, atau teknologi pembangunan berwajah keadilan sosial, secara niscaya merupakan agenda reformasi kebangsaan Indonesia. Pemerataan atau pembangunan berwajah keadilan sosial, tidak harus ditakuti, justru secara niscaya menjadi rujukan yang intrinsik dalam menjawab tuntutan reformasi kebangsaan ini. 
 
Hasil-hasil pembangunan hanya dinikmati oleh sekelompok kecil, sedangkan rakyat banyak berada dalam wilayah kehidupan yang dikorbankan. Dan disadari atau tidak akibat kenyataan ini, ketimpangan dan kecemburuan entah itu secara perorangan, kelompok dan teritorial tak bisa dielakkan dengan adanya goncangan disintegrasi bangsa, dengan berbagai gerakannya. 
 
Dengan demikian, perlu disadari bahwa krisis yang menimpa kita membutuhkan reformasi kebangsaan yang benar-benar menyentuh kepentingan rakyat banyak. Tanpa menyadari kepentingan tersebut, krisis kepercayaan rakyat terhadap penyelenggara negara dan roda pemerintahan akan senantiasa menjadi bumerangnya. 
 
Hakekat reformasi kebangsaan mesti terus menerus mengikis dinamika kehidupan politik negara bangsa yang diskriminatif, agar eksistensi sebuah negara bangsa ini tidak kehilangan jatidirinya. Reformasi kebangsaan tidak riskan dengan kepentingan pembaharuan dan perubahan politik yang demokratis. Untuk itu berarti faham kebangsaan Indonesia sesungguhnya nation building yang berada dalam ranah dan sekaligus kehidupan politik yang inklusif. Agar solidaritas sebangsa dan senegara yang merupakan keniscayaan dapat diwujudnyatakan dalam dinamika tataran pergaulan dan pergumulan kehidupan politik negara bangsa ini.**


Dimuat di Tribun Jabar, 18 Mei 2011